Seminar Hak Kekayaan Intelektual ini diadakan pada 21 Januari 2016 di Hotel Borobudur. Seminar diselenggarakan oleh Bapak Otto Hasibuan dengan moderator-moderator yang kompeten yakni, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb, Brigjen. Pol. Bambang Waskito, Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Peserta seminar ini terdiri dari manager/assistant manager/staff outlet Inul Vizta seluruh Indonesia, owner outlet Inul Vizta, pengurus APERKI dan masyarakat umum.
Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan tentang”Implementasi Ketentuan tentang Lembaga Manajemen Kolektif, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” kepada pengusaha-pengusaha Karaoke serta pihak-pihak yang tidak begitu paham dapat bertanya tentang sistem pembayaran royalti, hak terkait dan hak pencipta.